Selasa, 19 Februari 2013

Raffi Ahmad Punya Potensi Ketergantungan Obat Terlarang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai Raffi Ahmad berpotensi menjadi seseorang yang kecanduan obat-obat terlarang. Karena itu, mantan kekasih Yuni Shara tersebut harus direhabilitasi di panti rehabilitasi Lido
"Jadi satu diantara yang disampaikan dari kesimpulan RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), adalah Raffi pengguna. Atau sebutannya rekresional user yang memiliki kecenderungan untuk ketergantungan," kata Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat, Senin (18/2/2013) di gedung BNN.
Sumirat mengatakan selama proses detoksifikasi dalam masa rehabilitasi, Raffi Ahmad tidak boleh dikunjungi oleh siapa pun, termasuk oleh keluarganya sendiri. Jika sudah selesai proses detoksifikasi, Sumirat mengaku belum mengetahui apakah Raffi sudah boleh dijenguk atau tidak.
"Kalau masih detoksifikasi, tidak boleh. Selanjutnya saya enggak tahu. Yang pasti, proses hukum tidak boleh ada persetujuan (satu sama lain). Ini untuk kepentingan RA sendiri," cetusnya.
Sumirat menambahkan, keputusan mengirim Raffi ke panti Lido untuk di rehabilitasi merupakan rekomendasi dari BNN dan RSKO. Pernyataan BNN ini seperti membantah pernyataan kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, yang mengatakan kliennya tidak terbukti sebagai pecandu narkoba dari hasil pemeriksaan RSKO.
"Dua-duanya (BNN dan RSKO) rekomendasikan yang sama (direhabilitasi). Kalau disini, hanya dipantau oleh dokter. Kalau disana, menjalani program rehab secara penuh dan tetap ada yang mengawasi," paparnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai Raffi Ahmad berpotensi menjadi seseorang yang kecanduan obat-obat terlarang. Karena itu, mantan kekasih Yuni Shara tersebut harus direhabilitasi di panti rehabilitasi Lido
"Jadi satu diantara yang disampaikan dari kesimpulan RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), adalah Raffi pengguna. Atau sebutannya rekresional user yang memiliki kecenderungan untuk ketergantungan," kata Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat, Senin (18/2/2013) di gedung BNN.
Sumirat mengatakan selama proses detoksifikasi dalam masa rehabilitasi, Raffi Ahmad tidak boleh dikunjungi oleh siapa pun, termasuk oleh keluarganya sendiri. Jika sudah selesai proses detoksifikasi, Sumirat mengaku belum mengetahui apakah Raffi sudah boleh dijenguk atau tidak.
"Kalau masih detoksifikasi, tidak boleh. Selanjutnya saya enggak tahu. Yang pasti, proses hukum tidak boleh ada persetujuan (satu sama lain). Ini untuk kepentingan RA sendiri," cetusnya.
Sumirat menambahkan, keputusan mengirim Raffi ke panti Lido untuk di rehabilitasi merupakan rekomendasi dari BNN dan RSKO. Pernyataan BNN ini seperti membantah pernyataan kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, yang mengatakan kliennya tidak terbukti sebagai pecandu narkoba dari hasil pemeriksaan RSKO.
"Dua-duanya (BNN dan RSKO) rekomendasikan yang sama (direhabilitasi). Kalau disini, hanya dipantau oleh dokter. Kalau disana, menjalani program rehab secara penuh dan tetap ada yang mengawasi," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar